Jakarta: Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendorong 30 anggota DPR mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka dinilai memiliki utang terhadap gerakan Reformasi 1998 yang berhasil menggulingkan pemerintahan otoritarian Soeharto.
Ke-30 legislator tersebut berasal dari partai politik pengusung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 dan 3. Yakni, Ahmad Sahroni, Awang Faruoq Islah, Irma Suryani, Martin Manurung, Saan Mustofa, dan Taufiq Basari dari Partai NasDem. Lalu Arzeti Biblina, Daniel Johan, Faisol Riza, Nihayatul Wafiah, Syaiful Huda, Ibnu Multazam, Luluk Nur Hamidah, Maman Imanul Haq, dan Yanuar Prihatin dari PKB.
Berikutnya, Anis Byarwati, Hidayat Nur Wahid, Mardani Ali Sera, dan Nasir Jamil dari PKS. Terakhir dari PDI Perjuangan ada nama Adian Napitupulu, Arif Wibowo, Junimar Girsan, Djarot S Hidayat, Eriko Sotarduga, Harvey Malayholo, Irene Yustama Roba Putri, Krisdayanti, Masinton Pasaribu, Putra Nababan, dan Rieke Diah Pitaloka.
“(Sebanyak) 30 nama yang kami usulkan agar kiranya berkenan untuk kiranya menandatangani yang sekiranya tanggal 5 (Maret) ini mereka sudah memulai sidang masa bakti 2024,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam konferensi pers bartajuk ‘Angket Pemilu: Rilis 30 Nama Anggota DPR Didorong Ajukan Hak Angket’ di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo, mengatakan pengguliran hak angket sangat penting. Sebagai mekanisme politik, hak angket ditujukan menyelesaikan kejahatan pemilu dan politik seputar Pemilu 2024.
Dia menilai penyelesaian pelanggaran administrasi yang melibatkan penyelenggara pemilu maupun sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengungkap bentuk-bentuk kejahatan yang terjadi sebelum hari H pemungutan suara. Apalagi, interval perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sangat signifikan daripada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.