Jakarta: Pangkat kehormatan untuk Prabowo Subianto dikritik. Pemberian pangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyalahi undang-undang (UU).
“Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a (UU Nomor 20 Tahun 2009) yang berbunyi ‘pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa’ tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun,” kata Mayjen TNI Purn TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.
Anggota Komisi I DPR itu merujuk pada UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Pasal 33 ayat 3. Aturan itu meregulasi penghargaan secara istimewa.
Politikus PDIP itu mencontohkan prajurit berpangkat kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal. Kenaikan pangkat mesti berdasarkan keberhasilan pelaksanaan tugasnya.
“Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” ucap Hasanuddin.
Selain itu, Hasanuddin mengingatkan tak ada kenaikan pangkat purnawirawan dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kondisi ini berbeda dengan situasi terdahulu.
“Hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru,” ucap dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan langsung tanda pangkat kehormatan tersebut kepada Prabowo dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta.
Prabowo merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.