Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Korban Kekerasan (KontraS) mengkritik keras kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto. Prabowo dinilai tak pantas menerima gelar tersebut karena rekam jejak pada 1998.
“Gelar ini tidak pantas diberikan, mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina kepada Medcom.id, Rabu, 28 Februari 2024.
KontraS menduga pemberian gelar tersebut hanya sekedar langkah politis transaksi elektoral. Jokowi mengabaikan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Prabowo masa lalu.
Sebagai informasi Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, menetapkan Prabowo Subianto terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998.
“Berdasarkan surat keputusan itu, Prabowo Subianto kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan,” lanjut Jane.
Jane menambahkan pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI. (Medcom/Imanuel Rymaldi)