Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Presiden Joko Widodo keliru dengan memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat kehormatan itu disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi 1998.
Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, yang merupakan perwakilan dari Koalisi, berpendapat gelar kehormatan bintang empat tidak pantas diberikan kepada Prabowo. Apalagi mengingat jejak rekam yang buruk dalam karir kemiliteran, khususnya keterlibatan Prabowo dalam dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu.
“Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” kata Hussein, Rabu, 28 Februari 2024.
Pihaknya mengingatkan, Prabowo telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan penyimpangan maupun kesalahan terkait penculikan terhadap beberapa aktivis prodemokrasi pada 1998 berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Lewat keputusan itu pula, ia dijatuhkan hukum berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Bagi Koalisi, Hussein menyebut, pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI itu sendiri.
Pangkat kehormatan bagi Prabowo sekaligus dinilai bertentangan dengan janji Presiden Jokowi. Lewat Nawacitanya Jokowi pernah berjanji untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat sejak 2014 lalu.
“Pemberian gelar kehormatan bagi Prabowo Subianto juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998. Kebebasan yang kita nikmati hari ini merupakan buah perjuangan para martir dari gerakan Reformasi 1998. Bagaimana mungkin, mereka yang dulu ditumbangkan oleh Reformasi 1998 justru hari ini ingin diberikan penghargaan?” jelas Hussein.