Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai sudah sepatutnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditahan. Sebab, penetapan tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sah.
“Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Namun, Yusuf memandang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri karena ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum (JPU) tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi. Agar seefektif mungkin bisa P-21 atau lengkap.
“Seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan. Itu dalam pantauan kami sementara, tentu ini perlu dilakukan konfirmasi,” ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Dia mendorong penyidik Polda Metro Jaya dengan supervisi Bareskrim Polri tetap profesional dan akuntabel menyidik kasus mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Yusuf mengaku akan bertandang ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Kedatangan itu untuk memastikan bahwa proses penyidikan telah benar berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Salah satunya, memenuhi petunjuk jaksa dalam proses mendapatkan P-21 dilakukan sebaik-baiknya.
“Dalam pantauan Kompolnas, sepertinya proses berkas penyidik ke jaksa penuntut umum ini apakah benar atau tidak akan kami mintakan klarifikasi. Tentu kita berharap proses pelimpahan berkas, atau pengajuan berkas di jaksa penuntut umum ya seefektif mungkin akan P-21,” pungkasnya.
Firli Bahuri kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2024. Namun,dia mangkir dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Untuk diketahui, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas Firli. Pasalnya, berkas perkara itu dinilai tak juga lengkap.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.