Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari skema pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) selama melakukan penyidikan. Tujuannya untuk mengetatkan sistem di penjara sementara itu.
“Ujungnya kan KPK melakukan evaluasi, refleksi, evaluasi terhadap pengelolaan baik itu sumber daya manusianya dan juga karena konteks perkara ini ada di rutan cabang KPK tadi, maka pengelolaan rutannya ini akan menjadi fokus nanti evaluasinya seperti apa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Informasi dari Dewas KPK soal pungli rutan juga akan dipakai untuk memperbaiki sistem. Semua data yang dimiliki akan dimaksimalkan untuk menutup celah rasuah di penjara sementara itu.
“KPK sendiri, keseluruhannya ini menjadi utuh, sehingga jelas oh, disinilah terjadi kelemahan, karena prinsipnya ketika terjadi korupsi, sudah pasti ada kelemahan sistem, kan, gitu,” ujar Ali.
Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.
“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.