Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan (Rutan) untuk mencari bukti penyidikan dugaan pungutan liar (pungli). Upaya paksa itu dilakukan dini hari agar tidak diganggu pegawai.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan dini hari karena lokasi rutan masih bagian dari KPK. Sehingga, upaya paksa berupa penggeledahan tidak bisa dilakukan seperti pola kasus lain.
Penggeledahan yang dilakukan di tiga rutan ini sebagai bagian mencari bukti penyidikan dugaan pungli. KPK berjanji akan terbuka dalam penanganan kasus ini untuk memastikan transparansi kepada masyarakat tetap terjaga.
Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.