Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menyebut telah merumuskan sejumlah langkah mencegah kasus kekerasan di pesantren kembali terulang. Fenomena kekerasan di pesantren kembali menyeruak ke publik usai kabar seorang santri salah satu pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, diduga meninggal akibat kekerasan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan pihaknya telah merumuskan langkah kuratif dan preventif bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sekaligus, menggencarkan lagi sosialisasi tentang pesantren ramah anak.
“Terus juga mengingatkan kepada pesantren untuk memiliki izin operasional, dan menyusun beberapa aturan tentang penanggulangan kekerasan di pesantren,” ungkap Waryono, Jumt, 1 Maret 2024.
Kemenag mengaku terbuka untuk kritik dan evaluasi. Kemenag juga meminta arahan dari berbagai pihak terkait.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, As’adul Anam, menjelaskan kasus terbaru di salah satu pesantren yang ada di Kediri. Dia memastikan bahwa pesantren tersebut tidak memilliki izin operasional.
“Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan. Hal Ini menjadi atensi betul untuk pemerintah daerah, dan kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang serupa,” ucap Anam.
Inspektur Wilayah II Kemenag Ruchman Basori menekankan pentingnya memperkuat regulasi. Kemenag juga perlu membentuk tim khusus, beranggotakan perwakilan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, KPAI, serta tim terkait lainnya.
Tim ini bertugas menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin terlalu longgar, dan mencatat jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.
“Melalui kebijakan yang mampu menindak secara tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri, agar kyai dan pihak yang ingin membuka pesantren lebih berhati-hati,” tegas Ruchman.
Jubir Kemenag Anna Hasbie menggarisbawahi perlunya segera membentuk satuan tugas yang terdiri dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas kekerasan di pesantren.
“Kejadian ini harus benar-benar menjadi kasus terakhir, sehingga tahun ini benar-benar menjadi concern utama,” ucap Anna.
Sementara itu, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono menegaskan, setiap anak yang ada di satuan pendidikan wajib dilindungi oleh pembina dan pihak terkait. Kemenag diminta menggali juga setiap anak yang berkonflik dengan hukum, lalu memproses secara cepat dan mengedepankan rasa keadilan dari kelurga korban.
“Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut yang menyeluruh,” ujar Aris. (MI/Despian Nurhidayat)