Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Perdagangan (MendaG) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersalah lantaran sebagai pejabat publik telah melakukan kampanye politik tanpa cuti. Zulhas hanya mendapatkan sanksi teguran.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis 29 Februari 2024.
Dalam putusan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi atas perbuatannya melanggar aturan kampanye. Zulhas dijatuhi sanksi teguran agar tidak melakukan perbuatannya di kemudian hari.
Zulhas melanggar pasal 281 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Undang-Undang Pemilu. Dalam pertimbangan putusan Bawaslu, Zulhas telah melakukan kampanye tiga kali pada hari kerja dalam sepekan.