Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Malang, selama enam hari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur. Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Malang ini dimulai sejak Rabu, 28 Februari dan berakhir pada Senin, 4 Maret 2024.
“(Pleno rekapitulasi) berjalan 6 hari,” kata anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa, 5 Maret 2024.
Mahardika menyebutkan, pembacaan hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Malang telah selesai dilaksanakan. Hasilnya akan dicetak dan dilakukan pencermatan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), saksi dari pasangan calon (paslon), saksi partai politik (parpol), dan saksi dari DPD RI.
“Setelah ini kita lanjut ke pencermatan, semoga nanti kalau sudah selesai semua, dicermati bersama, tidak ada masalah, kita kemudian akan tetapkan untuk hasil pemilu tingkat Kabupaten Malang lalu lanjut ke rekapitulasi tingkat provinsi. Kabupaten Malang nanti jadwalnya 6 Maret,” terangnya.
Mahardika menerangkan, rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Malang membutuhkan waktu hampir sepekan lantaran mengalami sejumlah kendala. Salah satu yang sering ditemukan yaitu kesalahan penulisan atau kesalahan penempatan kolom administrasi daftar pemilih.
“Yang paling banyak itu karena memang faktor kesalahan. Seharusnya menginput laki-laki dan perempuan, ada yang tertukar. Tapi prinsipnya ya memang titik ini kita melakukan perbaikan jika ada kesalahan,” jelasnya.
Mahardika mengaku, karena adanya beberapa kesalahan tersebut, perlu ada perbaikan pada rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Ia menyebutkan bahwa lebih dari tiga kecamatan yang perlu perbaikan, salah satunya Kecamatan Singosari.
“Jumlahnya saya enggak mencatat tadi, tapi kalau tiga ya lebih. Memang banyak. (Singosari) ada perbaikan, soal administrasi pemilihnya maksudnya daftar pemilih laki-laki perempuan, pengguna hak pilih itu ada yang beberapa memang salah penulisan atau salah penghitungan yang dilakukan di tingkat TPS,” terangnya.
Mahardika menambahkan, kendala lainnya yang ditemukan adalah penghitungan ulang pada salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Kasembon. Penghitungan ulang dilakukan pada hari pertama rekapitulasi pada Rabu, 28 Februari 2024.
“Penghitungan ulang sempat sekali terjadi di hari pertama itu di Kasembon. Jadi di Kasembon itu ada buka kotak satu TPS. Kemarin itu mencocokkan jumlahnya, mencocokan perolehan satu TPS tersebut,” bebernya.
Di sisi lain, Mahardika menegaskan bahwa perolehan suara di Kabupaten Malang secara umum tidak mengalami kendala dan tidak ada pergeseran yang tidak berdasar. Sebab, rekapitulasi suara didasari dengan C salinan yang sudah diunggah di Sirekap atau dari milik saksi.
“Jadi kita membandingkannya berlapis. Jadi suara itu memang betul-betul sudah ada pembuktiannya masing-masing,” ujarnya.