Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Anwar juga tidak dapat menangani PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Untuk pilpres beliau tidak ikut, kalau pileg tetap ikut, kecuali perkara PSI,” kata juru bicara (Jubir) MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2024.
Dia menambahkan Anwar masih bisa menangani perkara PHPU Pileg. Namun, dengan batasan menyesuaikan dengan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK)
Untuk diketahui, perkara PHPU legislatif ditangani oleh tiga panel hakim MK. Masing-masing panel terdiri dari tiga hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim MK Arief Hidayat.
Dikutip dari laman MK, PSI hanya mengajukan permohonan PHPU untuk dua provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur. PSI klaim terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.