Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Perkara Abdul Gani Kasuba akan diarahkan ke pencucian uang.
“Betul (mengembangkan ke arah pencucian uang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 26 Maret 2024.
Pengembangan kasus ini dinilai penting untuk mengembalikan kerugian negara atas ulah Abdul Gani Kasuba. KPK juga baru menyita hotel milik gubernur nonaktif Malut itu.
KPK tengah sibuk mendalami aliran dana dalam kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Teranyar, hotel milik Abdul Gani dan sejumlah bidang tanah disita penyidik.
KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Sehingga, kata dia, perlu dilakukan pemantauan proses perizinan di sektor tersebut.