Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam upaya memberantas korupsi di tingkat daerah dengan menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang lebih dikenal sebagai Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Keputusan ini mengguncang politik lokal Jawa Timur dan mengundang berbagai spekulasi serta perdebatan di kalangan masyarakat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Gus Muhdlor telah menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2021 hingga saat ini. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan analisis mendalam terhadap keterangan para saksi, tersangka, dan bukti-bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil analisis terhadap berbagai bukti dan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan, yang menunjukkan adanya dugaan peran serta terkait tindak pidana korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo,” kata Ali Fikri saat dihubungi oleh media pada Selasa, 16 April 2024.
Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK juga telah menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum terkait kasus ini. “Diduga terkait dengan penerimaan uang,” tambahnya.
KPK juga memberikan komitmen untuk terus mengabarkan perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap kepada publik, sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 25 dan 26 Januari lalu. Dalam operasi yang dilakukan secara senyap tersebut, tim penyidik dan penyelidik berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo. Di antara yang diamankan adalah beberapa anggota keluarga Gus Muhdlor.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara pada bulan Januari, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Kasus ini menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat Sidoarjo, dengan sejumlah pihak yang menuntut kejelasan dan keadilan dalam penegakan hukum. Di sisi lain, juga menjadi peringatan bagi para pejabat publik di seluruh Indonesia akan risiko hukum yang mungkin dihadapi apabila terlibat dalam praktik korupsi.
Selama proses hukum ini berlangsung, publik diharapkan untuk tetap memperhatikan dan memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya mereka untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, serta untuk menjaga tegaknya supremasi hukum di negeri ini.*