Tiga orang pembuat konten film “guru tugas” yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Ke Tiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
Setelah ditangkap di Bangkalan, Madura pada Rabu malam, tiga orang konten kreator film pendek “Guru Tugas” hingga hari ini terus menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi , hari ini ke tiga konten kreator tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim.
Adapun peran dari ketiga tersangka yaitu, Y- selaku pemilik akun youtube akeloy production, pelaku -A- sebagai pemeran ustad dalam film, serta pelaku -S- sebagai kameramen.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008/, terkait informasi dan transaksi elektronik atau I-T-E, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, film pendek “Guru Tugas” yang diproduksi ke tiga tersangka mendapat kecaman dari tokoh agama dan masyarakat Madura.
Film pendek yang menceritakan tindakan asusila ustad terhadap santrinya, disebut membuat keresahan di masyarakat.