Jakarta: Kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai mesti dikaji ulang. Jangan sampai kebijakan itu merugikan pekerja, khususnya mereka yang bergaji rendah.
“Coba diinvetarisasi satu-satu dulu. Jangan sampai gajinya yang, memang ini kan Tapera ini diperuntukan untuk yang gaji berpendapatan rendah. Jangan sampai sudah rendah, semakin rendah gitu,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Fraksi Demokrat, kata dia, sudah mengusulkan untuk mencari solusi agar kebijakan itu tak membebani rakyat. Terlebih regulasi tersebut mewajibkan pungutan bagi pekerja.
“Saya juga mengusulkan kepada fraksi saya untuk mengkaji situasi ini sambil tentu mencari solusi yang tepat dan diusulkan ke pemerintah, apa yang semestinya nanti diberlakukan supaya juga masyarakat, pekerja, tidak merasa keberatan dengan aturan ini,” ucap Herman.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.