Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan anggota DPR Miryam S Haryani hari ini, 13 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
“Sudah disampaikan oleh penasehat hukum, yang bersangkutan (Miryam), bersedia hadir hari ini, Selasa,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
Miryam diharapkan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan darinya dibutuhkan untuk menyelesaikan berkas kasus pengadaan KTP-el, tersebut.
“Kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH (Miryah S Haryani) sesuai dengan hasil koordinasi antara penasehat hukum yang bersangkutan dengan penyidik,” ujar Tessa.
Miryam merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memberikan status hukum itu kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang sekarang masih buron.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.