Kupang: Seorang perempuan di Kota Kupang Bernama Maria Mey tewas diduga akibat dianiaya suaminya sendiri yang merupakan pegawai pada Satuan Polisi Pamong Praja NTT.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, langsung memimpin penyelidikan dengan mendatangi rumah sakit dan mengecek kondisi jenazah yang telah dibaringkan di ruang pemulasaran jenazah.
“Kepolisian langsung menggelar olah TKP dan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban,” katanya di Kupang, Selasa, 13 Agustus 2024.
Korban diduga dianiaya sejak Sabtu, 10 Agustus 2024 hingga tak sadarkan diri dan warga langsung membawa korban ke rumah sakit. Korban yang juga merupakan seorang ASN ini sempat dirawat di ruang ICU dalam keadan kritis, hingga akhirnya meninggal pada Senin malam, 12 Agustus 2024.
Penganiayaan terjadi di rumah, di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Keluarga korban yang menduga kematian korban tidak wajar, langsung melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Polresta Kupang Kota, karena ada pengakuan pelaku, jika sempat menampar korban sebelum korban jatuh tak sadarkan diri.
“Hasil pemeriksaan dokter, ada pendarahan di kepala dan memar di pipi korban,” jelasnya.