Jakarta: KPU Jakarta resmi menetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, sebagai calon independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Pasangan itu dinyatakan memenuhi syarat.
“Kami syukuri dan dinyatakan lolos. Kami sangat bersyukur,” kata Dharma di Kantor KPU RI.
Berikutnya, Dharma-Kun dapat melanjutkan tahap berikutnya, yakni mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus 2024. Mereka mendaftar bersama bapaslon lain yang diusung partai politik Pilkada Jakarta.
Penetapan itu dilakukan lewat rapat pleno yang digelar sejak tadi sore pukul 16.00 WIB. KPU DKI Jakarta menyatakan dukungan warga terhadap Dharma-Kun memenuhi syarat. Surat Keputusan (SK) penetapan dari KPU menjadi tiket bagi Dharma-Kun untuk mendaftar sebagai bapaslon gubernur-wakil gubernur.
Rapat pleno tersebut sempat diskors pada pukul 21.00 WIB selama dua jam setelah pihak KPU mendapat saran rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta. Itu dilakukan untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dicatut identitasnya oleh pihak Dharma-Kun.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat, seharusnya, saran perbaikan yang diberikan Bawaslu DKI Jakarta ke pihak KPU berupa verifikasi faktual ulang. Ia menilai, pengungkapan pencatutan identitas warga menunjukkan abainya kerja-kerja yang dilakukan KPU maupun Bawaslu.
“Suara publik sudah sangat luar biasa, harusnya bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu,” pungkasnya.