Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon seperti yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Aturan kembali seperti semua, syarat minimal usia dihitung saat penetapan calon oleh KPU.
Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. MK menolak permohonan keduanya karena beleid dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dinilai sudah jelas.
Putusan tersebut memupuskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur. Pasalnya, saat penetapan pasangan calon, yakni 22 September mendatang, usia Kaesang belum genap 30 tahun.
UU Pilkada menggariskan batas usia minimum seorang calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan, untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, batas usia minimunya 25 tahun. Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, batas usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon.
Saat membacakan pertimbangan putusan, Saldi menyebut pihaknya bakal menyatakan tidak sah jika calon yang belum memenuhi syarat usia tersebut tetap mendaftar sebagai calon kepala daerah. MK merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pilkada.
“Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Asa Kaesang untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 ada ketika MA mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 atas uji materi yang dimohonkan Partai Garuda. Lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Putusan MA itu lantas diakomodasi oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku sampai hari ini alias H-7 pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus mendatang. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.