Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, memastikan rapat paripurna terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditunda, bukan dibatalkan. Jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.
“Kita tunda, ada mekanisme nanti ada dirapimkan lagi dibamuskan lagi,” ujar Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco menjelaskan awalnya rapat hanya didatangi oleh 86 anggota dengan 10 diantaranya dari fraksi Gerindra. Dasco pun sempat menskorsing rapat selama 30 menit.
Namun, hingga pukul 09.53 WIB, peserta rapat tak kunjung memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI dan akhirnya rapat ditunda. Dasco sendiri belum bisa memastikan kapan rapat tersebut akan dilanjutkan.
“Kita ikuti aturan yang berlaku,” kata dia singkat.
Sebelumnya, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Rapat Paripurna tersebut akan berlangsung pukul 9.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.