Jakarta: Muncul isu pemerintah bakal bermanuver terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan tersebut bakal digantikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Ini kan terlalu didramatisir aja,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jumat, 23 Agustus 2024.
Menurut dia, hal tersebut tak akan terjadi. Sebab, tak ada pembahasan di kalangan eksekutif terkait hal itu. Terlebih, sudah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti amar Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU Pilkada.
“Jadi satu sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut,” ujar Supratman.
Supratman menegaskan tidak ada upaya pemerintah mengakali UU Pilkada dengan perppu. Dalam hal ini, pemerintah akan mengikuti putusan MK.
“Ini baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” ucap Supratman.