Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep disebut telah mengurus tiga surat sebagai syarat pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur Provinsi Jawa Tengah pada Pilkada 2024.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 21 Agustus 2024.
“Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Agustus 2024.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan surat yang diurus Kaesang yakni surat tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Djuyamto menjelaskan berkas yang diminta Kaesang dibuat untuk persyaratan pencalonan wagub Jateng. Surat itu diurus pada 20 Agustus 2024.
“Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” tutur Djuyamto.