Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap 301 orang dalam aksi tolak Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Beberapa orang telah dipulangkan.
“Ada 301 orang yang diamankan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ade Ary memerinci Polda Metro menangkap 50 orang. Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Jakarta Pusat menangkap tiga orang, dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap 105 orang. Mereka yang ditangkap, kata Ade, lantaran diduga merusak fasilitas umum DPR hingga melakukan kekerasan terhadap personel polisi.
Ade Ary mengatakan beberapa orang di antaranya sudah dipulangkan. Sementara itu, beberapa orang lainnya masih menjalani pemeriksaan.
“Jadi untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu tujuh yang sudah dipulangkan, enam anak dan satu wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman,” ungkap dia.
Unjuk rasa menolak RUU Pilkada berlangsung di kawasan DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi itu berakhir ricuh.
Sempat terjadi aksi saling lempar, perusakan pagar DPR, dan perusakan fasilitas umum lainnya. Pihak kepolisian juga sempat menembakkan water canon hingga gas air mata ke arah massa agar membubarkan diri.