Bali: Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar, Bali menangkap enam warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian. Mereka semua berasal dari negara berbeda.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Satu WNA yang ditangkap berasal dari Ukraina. Dia menyalahgunakan izin tinggal di Bali dan tidak memiliki dokumen terkait keimigrasian.
“Orang asing tersebut pada saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan melakukan perlawanan serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya,” ucap Pramella.
Lalu, ada satu WNA asal India yang ditangkap karena berpindah alamat, namun, tidak melapor. Dia bahkan menyewakan vila yang dipesannya di media sosial.
Empat orang sisanya merupakan WNA asal Nigeria dan Ghana. Mereka ditangkap karena kelebihan masa tinggal lebih dari 60 hari.
Saat ini, mereka semua masih diperiksa oleh pihak imigrasi. Aparat setempat akan mendeportasi enam orang itu dan menerbitkan status penangkalan.
Pramella meminta masyarakat Bali aktif memantau aktivitas para turis asing. Jika dinilai mencurigakan, warga diminta melapor.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan,” tutur Pramella.