Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024. Sejumlah bukti mengarah ke dugaan rasuah pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan bukti pertama, yakni kardus kuning bergambarkan wajah Paman Birin berisikan Rp800 juta. Duit itu diambil dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD.
“(Lalu) dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘logistik paman: 200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ghufron menjelaskan uang dari post it itu diambil tim KPK dari tangan Kabid Cipta Karya YUL. Total, uang yang disita penyidik senilai Rp12,1 miliar.
“Total sekitar Rp12,1 miliar dan USD500 merupakan bagian dari fee lima persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” ucap Ghufron.
Uang itu berkaitan dengan pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kalsel. Total, ada tiga proyek yang diduga dikorup dalam OTT ini.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel SOL, Kabid Cipta Karya YUL, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB, dan dua pihak swasta YUD serta AND.