Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyesalkan vonis denda dan uang pengganti yang dijatuhkan ke Rafael Alun Trisambodo lebih rendah dari tuntutan. Padahal, koruptor terbukti lebih takut dimiskinkan ketimbang hukuman penjara.
“Para koruptor itu lebih takut justru dengan dimiskinkan, salah satunya dengan uang pengganti,” jelas Asep di program Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa 9 Januari 2024.
Diketahui Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Dia diwajibkan pula membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10,79 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp18,9 miliar.
Asep menyebut, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman maksimal kepada Rafael Alun. Hal itu penting sebagai pembelajaran bagi pelaku gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lainnya.