Jakarta: Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah melayangkan surat ke Polda Aceh dan Polda Jawa Barat terkait tujuh tahanan kasus narkotika yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
“Kita bersurat ke Polda Aceh dan Polda Jabar. Kami juga sudah meminta bantuan ke pihak kepolisian dan memberitahukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan yang sedang memproses perkara yang bersangkutan,” ungkap Kadivpas Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu, 13 November 2024.
Dia mengungkap para petugas keamanan Rutan Salemba yang berjaga malam saat jam kejadian dilakukan pemeriksaan oleh Ditjenpas. Aparat gabungan dari pemasyarakatan dan kepolisian juga masih melakukan pengecekan dan pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sebanyak tujuh narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat, kabur dari sel tahanan, pada Selasa, 12 November 2024. Mereka kabur melalui ventilasi jeruji lubang angin dan melintasi gorong-gorong saluran air.
“Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar,” kata Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani, Selasa, 12 November 2024.