Jakarta: Universitas Indonesia (UI) melakukan langkah tegas terhadap polemik gelar Doktor (S-3) Bahlil Lahadalia yang diberikan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Gelar Doktor Bahlil ditangguhkan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan,” kata Ketua Majelis Wali Amanat UI, Yahya Cholil Staquf, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 13 November 2024.
Yahya mengatakan Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil. Dia mengakui permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan,” ujar dia.
Yahya mengatakan langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan Dewan Guru Besar (DGB) UI juga akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi empat Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
Yahya meneknakn UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.