Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan tindakan tegas terhadap 10 pegawainya yang terlibat kasus judi online. Mereka telah dipecat.
“(Sebanyak) 10 orang yang sudah diberhentikan,” Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024.
Meutya enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. Ia beralasan, proses hukum terhadap 10 orang telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kalau hukum bukan di kami, dari kami itu (pemecatan),” ucap dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Satu orang tersangka inisial A masih dalam pengejaran.
“Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi hingga Senin, dalam keterangannya, Senin, 11 November 2024.
Ade Ary menerangkan, 18 orang tersangka meliputi 10 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi dan delapan diantaranya berlatar belakang sipil.