Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong. PN Jaksel akan memutuskan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sidang rencananya pukul 14.00 WIB hari ini,” kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa, 26 November 2024.
Kubu Tom Lembong berharap PN Jaksel menjatuhkan putusan yang sesuai. Yakni, menetapkan penetapan tersangka Tom tidak sah.
Pihaknya juga memohon kepada hakim agar memerintahkan Kejagung untuk menghentikan penyidikan kasus. Kemudian, memerintahkan kepada Kejagung untuk mengembalikan harkat dan martabat Tom.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.