Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menangkap Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah saat sedang kampanye. Lembaga Antirasuah tidak mungkin menangkap seseorang dalam kerumunan massa.
“Kalau saat kampanye kan pasti banyak massa, kita juga menghitung (potensi kerusuhan),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Asep mengatakan, Rohidin ditangkap setelah usai menghadiri sebuah acara. Penyelidik sudah menunggunya setelah menangkap sejumlah orang karena melakukan transaksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Bengkulu.
“Kita tungguin di tempat itu, mungkin, rekan-rekan kami yang ada di situ yang menunggu sudah terdeteksi, akhirnya (Rohidin) keluar melalui jalan pintu yang lain,” kata Asep.
Asep mengungkap sempat ada kejar-kejaran dengan Rohidin saat hendak ditangkap. Aksi itu terjadi selama tiga jam,
“Jadi selama 3 jam itu kita saling kejar yang depan ini menggunakan Fortuner warna hitam, kejar terus tapi pada akhirnya bisa kita hentikan. jadi tidak saat kampanye, sudah selesai, karena kami juga pastikan akan berhitung, kalau pada saat kampanye kan pasti banyak masanya seperti itu,” ujar Asep.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Lalu, uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Uang Rp370 juta juga ditemukan di mobil Rohidin. Kemudian, duit Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Total delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.