Gresik : Kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini, menyebabkan sejumlah perusahaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengalami menurunan produksi dan pendapatan. Dari data riset yang dilakukan Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik mengungkapkan dari 47 perusahaan yang dilakukan survey, sebanyak 70% mengalami penurunan pendapatan dan produksi, 20% stagnan dan 10 % peningkatan pendapatan.
“Inilah kondisi riil di lapangan yang harus kami sampaikan, sehingga harus dijadikan pertimbangan terkait kenaikan UMK di Gresik,” ungkap Ketua DPK Apindo Gresik Alfan Wahyudin saat ditemui di Gresik, Sabtu, 7 Desember 2024.
Menurutnya, pasca pemerintah pusat mengumunkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen, banyak pihak yang dibuat bingung dan kaget, termasuk di kalangan pengusaha Gresik.
“Apindo mendukung penuh niat pemerintah mensejahterakan karyawan, namun pemerintah perlu melihat dari sisi perusahaan belum sepenuhnya pulih, dampak pandemi covid 19, kondisi geo-politik internasional (peperangan di Eropa & Timur Tengah) dan ditambah penurunan daya beli masyarakat,” tambah Alfan.
Melihat kondisi ini, maka demi menjaga daya beli masyarakat dan menguntungkan semua pihak, Apindo mengusulkan kenaikan UMK tidak lebih dari 3% di tahun 2025. “kami mendukung Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur, untuk menerapkan PP 51 tahun 2023, tentang penetapan UMK tahun 2025 di Gresik,” katanya.
Penerapan PP 51 tahun 2023 ini sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Gresik dalam menurunkan angka pengangguran terbuka di Gresik, dari angka 8,5% turun menjadi 6,5%. “Ini merupakan prestasi pemerintah Kabupaten Gresik, kami inginnya terus turun hingga 5%,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Ichwansjah ketua Klinik Hukum Apindo DPK Gresik menjelaskan, kenaikan UMP 6,5% yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024, dinilai telah melampauhi kewenangannya, karena masih ada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023.
“Atas hal-hal tersebut diatas, maka kami mendukung Pemerintah dalam hal ini Disnaker Gresik, Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik, agar penetapan Upah Minimum Kabupaten Gresik 2025 berdasarkan PP 51/2023, yaitu Pasal 26A (1) PP 51/2023,” katanya.
Perhitungan yang tertuang dalam PP 51 tahun 2023 ini diharapkan akan tetap menjadi acuan Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik dalam merekomendasikan UMK Gresik tahun 2023. “yakni UMK Gresik 2025 = Pertumbuhan Ekonomi Gresik x Indeks Tertentu x UMK Gresik 2024,” jelas Ichwansjah.