Pasuruan : Seorang warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan tega menganiaya tetangganya sendiri dengan menggunakan pisau, hingga korban meninggal dunia.
Korban yang diketahui berinisial TW, 41 tahun, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, akibat kehabisan darah setelah mengalami 4 luka tusuk di bagian tubuh, 1 di bagian dada dan 3 di bagian punggung.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan, Aksi penganiyaan yang mengakibatkan TW meninggal dunia tersebut, terjadi pada Senin (9/12/2024) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Motif pelaku membunuh korban, karena pelaku menyimpan dendam selama 3 tahun kepada korban, dimana pelaku merasa korban punya hubungan spesial atau selingkuh dengan istri pelaku, sejak istri pelaku menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.
“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau yang sudah diasah, selama seminggu terakhir. Dan puncaknya, pada Senin malam kemarin, niat pelaku menghabisi nyawa korban terlampiaskan,” jelas Iptu Choirul Mustofa.
Lebih lanjut, Iptu Choirul mengungkapkan bahwa pelaku ternyata seorang residivis atas 3 kasus kejahatan yang pernah lakukan, yakni kasus pemerkosaan di tahun 2022 dengan hukuman 10 bulan penjara, kemudian kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tahun 2006 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta kasus sebagai pemakai narkoba dan menjalani rehabilitasi di RS Menur Surabaya pada tahun 2019 selama 3 bulan.
“Pelaku ini sudah tiga kali berbuat kriminal dan masuk penjara, .satu kasus penyalahgunaan narkoba, satu kasus pemerkosaan, dan dua lainnya penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 buah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, pakaian pelaku, sarung dan sandal yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang kita amankan, petugas berhasil mengungkap motif dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal ini,” pungkas Iptu Choirul.
Atas perbuatan keji yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal Berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan dan Pasal 355 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun.