MOJOKERTO : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan sekitar 5,9 juta batang rokok ilegal.
Jutaan batang rokok yang dimusnahkan ini hasil penindakan periode Juni hingga September 2024. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,2 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo. Yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Rokok ilegal yang dimusnahkan ini umumnya tidak dilengkapi dengan pita cukai dan ada yang menggunakan pita cukai palsu. Ada juga yang menggunakan pita cukai, namun yang bukan peruntukannya. Semisal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Atau menggunakan pita cukai salah personalisasi, misalnya rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang kena cukai illegal serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” kata Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Jumat (13/12).
Pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto. Metode pembakaran yang diterapkan di sana didesain ramah lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap kualitas udara.
Dengan langkah pemusnahan ini, kata Rudy, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal demi keberlanjutan pembangunan negara.
Menurut Rudy, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal. Terutama rokok tanpa cukai, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan. (HS)