SIDOARJO : Seorang predator anak yang beberapa kali melakukan aksi di Sidoarjo dan Surabaya berhasil diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo. Motif pelaku menjemput para korban di sekolah dengan mengaku sebagai kerabat, dan selanjutnya membawa para korban di rumah kos untuk dicabuli.
Pelaku bernama Rahmat Hidayat,47, telah mencabuli sedikitnya 10 anak di bawah umur. Pelaku yang asli dari Banjarmasin Kalimantan Selatan ini, menarget para korban yang berusia antara 7 hingga 15 tahun di sekolah. Pelaku biasa mengaku kerabat, dan menjemput korban, saat jam pulang sekolah.
Namun bukannya diantar pulang, pelaku membawa korbannya ke rumah kos, dengan alasan mengambil uang. Di rumah kos tersebut, para korban disekap, dicabuli, dan diancam akan dibunuh bila berteriak.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku memang biasa berpindah kos, yang lokasinya sengaja berdekatan dengan sekolah korban yang menjadi target. Laki-laki yang ditinggal cerai istrinya itu biasa kos hanya satu atau dua minggu, dan itupun sering kabur dan tidak membayar.
Pelaku mengaku melakukan aksi di dua sekolah di Kota Surabaya, dan delapan kali aksi di Sidoarjo dan kebanyakan siswi SD. Dua dari korban disetubuhi, dan delapan lainnya dicabuli. Namun ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak dari pengakuan pelaku.
“Diminta kepada para orangtua atau walimurid agar waspada dan berhati-hati terhadap anaknya yang masih bersekolah. Kalau memang biasanya dijemput, ya dijemput tepat waktu supaya tidak mengalami kejadian yang seperti kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Fahmi Amarullah, Selasa (17/12).
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (HS)