SIDOARJO : Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo diringkus polisi.
Kedua pelaku berhasil ditangkap, setelah salah satu korban melaporkan ke Polsek Tanggulangin, Sidoarjo. Korban melaporkan ehilangan motor Honda Vario di Kludan, Tanggulangin, pada 29 November 2024 sore.
Petugas Unit Reskrim Polsek Tanggulangin dibackup unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo, kemudian melakukan penyelidikan. Polisi selanjutnya mendapati sepeda motor korban dibawa saksi MK pada 30 November 2024. Saksi dan barang bukti itu diamankan ke Polsek Tanggulangin.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, saksi mendapatkan motor tersebut dengan membeli melalui market place kepada tersangka RPD seharga harga Rp2 juta. Selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim Tanggulangin dan Satreskrim Polresta bergerak mencari keberadaan tersangka.
Polisi berhasil menangkap tersangka RDP di tempat kost Desa Ketegan, Tanggulangin, Sidoarjo. Sementara tersangka lainnya MAZG diamankan di warkop daerah Trawas Mojokerto pada 30 November 2024.
“Dari hasil pemeriksaan anggota kami, ternyata kedua pelaku RDP dan MAZG merupakan spesialis curanmor di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidoarjo. Selain mencuri motor di Kludan Tanggulangin, mereka juga melakukan pencurian motor di sebuah rumah Desa Sumokali Candi, di depan Pusdik Watukosek, Jalan Raya By Pass Krian, Perumahan Indra Prasta Tulangan, Maspion Gedangan, Prambon dan satu lagi TKP di Randegan, Tanggulangin,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12).
Motor yang dicuri pelaku ternyata kebanyakan tidak dikunci stang oleh pemiliknya. Pelaku mengaku membawa motor curian ke tukang kunci untuk menghidupkan mesin motor. Pelaku mengaku kepada tukang kunci kehilangan kunci motornya.
Terhadap kedua tersangka yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo dikenakan Pasal 363 KUHP. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (HS)