SURABAYA : Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang saat ini dirasakan pasangan suami istri Nur Laila dan Budi Santoso. Setelah uang ratusan juta rupiah pasutri ini lenyap penipuan investasi bodong, kini Nur Laila juga dilaporkan ke polisi.
Pasutri itu menyampaikan keluh kesahnya pada pengacara Arif Zulkarnain dan rekan di kantin Pengadilan Negeri Surabaya, Senin sore (6/1). Nur Laila meminta bantuan hukum karena menilai pengacara lama inisial Ch tidak serius memperjuangkan keadilan hukum untuknya.
Kasus yang menjerat Nur Laila bermula saat tertarik tawaran investasi dari seseorang berinisial R tahun 2022 lalu. R yang bekerja di PT M, menawarkan investasi ekspedisi impor dan kargo.
Iming-iming keuntungan yang ditawarkan dari investasi ekspedisi impor adalah fee 10 persen per 15 hari. Sementara untuk investasi kargo dengan fee 7,5 persen setiap 10 hari.
Nur Laila dan suami akhirnya mau berinvestasi sejak akhir 2022 lalu. Bahkan nilai investasi itu hingga mencapai Rp650 juta.
“Awalnya saya berinvestasi Rp10 juta terima fee Rp980 ribu hingga Rp1 juta. Akhirnya saya memperbesar nilai investasi bertahap hingga mencapai Rp650 juta,” kata Nur Laila.
Tidak itu saja, Nur Laila juga menyampaikan bisnis menggiurkan itu kepada teman-temannya atau menjadi semacam upline. Hingga akhirnya ada 19 orang teman Nur Laila menjadi downline ikut berinvestasi. Total investasi Nur Laila bersama teman-temannya itu hingga mencapai Rp3,4 miliar. Investasi sebesar itu terkumpul sejak akhir 2022 hingga Mei 2024 dan semua uang diserahkan ke R.
Nur Laila selanjutnya menggugat perdata pada R sebagai karyawan PT M dan E tergugat dua selaku Direktur Utama PT M. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya Teregister Perkara Nomor: 924/Pdt.G/2024/PN Sby, tanggal 3 September 2024.
Namun di tengah perjalanan sidang, Nur Laila merasakan tidak ada perjuangan maksimal dari kuasa hukumnya. Padahal dia sudah dimintai uang pembayaran fee pengacara di depan. Di hadapan awak media, dia mencoba menelepon pengacara Ch untuk menanyakan perkembangan persidangan, namun tidak diangkat.
Belum selesai persidangan perdata itu, Nur Laila juga menghadapi laporan teman-temannya dulu ke polisi. Mereka melaporkan Nur Laila dugaan penggelapan dana investasi. Tiga orang melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan polisi sudah menetapkan Nur Laila sebagai tersangka. Satu temannya lagi melaporkan Nur Laila ke Polda Jatim.
Kini Nur Laila menyerahkan proses hukumannya kepada pengacara baru Arif Zulkarnain dan rekan.
“Ini kriminalisasi, Nur Laila ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dugaan pasal 372 yaitu penggelapan atas dana investasi yang justru dia sendiri sebenarnya juga menjadi salah satu korban,” kata Arif Zulkarnain. (HS)