Mojokerto : KPUD Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan calon Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Octavian (Mubarok) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam rapat pleno terbuka, Kamis, 9 Desember 2025 malam.
“Penetapan ini sesuai dengan surat keputusan KPU RI jika pasangan nomer urut 2 menjadi bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat usai rapat pleno.
Keputusan tersebut sesuai surat KPU RI Nomer 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan gubernur-wakil gubernur terpilih, bupati-wakil bupati terpilih, wali kota-wakil wali kota terpilih.
Keputusan tersebut mengacu pada hasil rekapitulasi 5 Desember 2024 lalu. Pada pilkada serentak 27 November 2024 itu pasangan Mubarok meraih 372.537 atau 53.37 persen suara.
Sedangkan pasangan nomer urut 1, Ikfina Fahmawati-Sa’dullah Syafori (Idola) mendapatkan 325.396 suara atau 46.63 persen. Sementara suara tidak sah 18.655 suara tidak sah dan total suara mencapai 716.588.