Gresik, metrotvjatim : Satreskrim Polres Gerak, Jawa Timur berhasil meringkus 2 pelaku perampokan yang disertai penyekapan pemilik rumah pada 6 Januari 2025 lalu di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Satu pelaku yang merupakan otak perampokan, dijadikan DPO masih dalam pengejaran petugas.
Dedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni, KS otak perampokan, (51 th) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik dan MA, (48 th) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Sementara satu pelaku berinisial KY (40 th) saat ini DPO masih buron.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, saat melakukan aksi perampokan, dilakukan tiga orang yang merencakanan niat jahat dengan berkomplot merampok rumah Paulina Siahaya, 69 tahun, pada 6 Januari 2025 lalu. Mereka bertiga memerankan peran masing-masing untuk mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Perampokan diawali dari rasa sakit hati tersangka KS. Sebab KS pernah menggadaikan perhiasan ke korban Paulina. Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih,” katanya, Jumat, 24 Januari 2025.
Karena merasa sakit hati, tersangka KS menghubungi teman-temannya MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.
“Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. Tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahui lokasi rumahnya. Eksekutornya MA dan KY, modusnya mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan Viki anak korban,” ungkap AKP Abid.
Disaat korban hendak mengambilkan minum di dapur. Salah satu pelaku menarik dan membawa korban ke kamar tidur, selanjutnya tangan dan kaki korban diikat sedangkan pelaku lainnya mengacak-acak isi lemari dan mengambil barang mililk korban berupa Emas 25 gram, dua buah handpone merk Samsung dan merk XIAOMI serta uang Rp 500 ribu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor honda supra warna merah hitam nopol S 2448 SV b. (satu) buah jaket warna abu-abu satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang sandal warna coklat, dua buah helm warna hitam, satu buah helm warna hitam putih. KS dan MA kini sudah dibekuk dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Sementara KY berstatus DPO masih dalam pengejaran.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.