Surabaya, metrotvjatim : Gedung Sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK Trisila di Jalan Undaan Kulon Nomor 57-59 Surabaya dieksekusi jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1). Gedung sekolah milik Yayasan Pendidik Trisila (YPT) itu telah menempati lahan milik perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (TNI) selama 20 tahun.
Proses eksekusi mendapat pengamanan ratusan petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Gartap III/Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, dan Kejari Surabaya. Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan PT RNI yang memenangkan perkara perdata terkait sengketa lahan melawan YPT di pengadilan tersebut.
Sebelum melakukan eksekusi, pihak juru sita membacakan penetapan eksekusi di depan kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, pihak YPT, Kejari Surabaya dan aparat pengamanan. Kuasa hukum tergugat PT YPT dalam perkara ini adalah Sudiman Sidabukke dan kuasa hukum penggugat (PT RNI) adalah Turman Situmorang.
“Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan panitera PN Surabaya atau apabila berhalangan menunjuk perwakilan yang sah dengan disertai saksi dewasa dan cukup untuk melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan amar putusan PN Surabaya nomor 221/Pdt.G/PN Sby tanggal 23 Oktober 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 3/PDT/2016/PT SBY tanggal 30 Mei 2016 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2110 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata salah satu juru sita PN Surabaya Ferry.
Ferry menambahkan, dalam putusan itu menghukum tergugat yang menempati bangunan yang berada di HGB nonor 29/2007 Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya untuk menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna. Tak ada perlawanan dalam eksekusi itu meskipun tim kuasa hukum YPT bersikukuh mendapatkan ganti rugi dari PT RNI. Sebab jika eksekusi tetap dilaksanakan, pihak tergugat berpendapat akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 tahun 1961.
“Tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963, bilamana perlu pelaksanaan eksekusi dimintakan bantuan alat keamanan nagara,” kata Ferry.
Sementara itu kuasa hukum YPT Sudiman Sidabukke mengatakan, pihaknya kooperatif dalam proses eksekusi. Yaitu akan mengangkut sendiri sejumlah barang yang disebutnya tinggal beberapa lemari.
Sidabukke menegaskan, bahwa bangunan sekolah itu adalah bangunan milik Trisila yang dibangun tahun 1964. Maka yang diminta yayasan adalah pemberian ganti rugi yang layak.
“Karena dalam putusan itu mengatakan kosongkan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223. PP 223 itu adalah ganti rugi yang layak,” kata Sidabukke.
Saat ditanya berapa nilai ganti rugi, Sidabukke menyebutkan sesuai appraisal. Sesuai appraisal nilainya Rp11 miliar atau Rp12 miliar.
Sementara kuasa hukum PT RNI Turman M Panggabean menegaskan, tidak ada dalam putusan yang mewajibkan membayar ganti rugi. Dalam putusan itu hanya ada kalimat untuk memperhatikan PP Nomor 223.
“Kalau seandainya kita memberikan dana, nanti kena juga kita kasus korupsi,” kata Turman.
Turman mempersilakan apabila pihak tergugat menuntut ganti rugi. Terkait aturan PP Nomor 223, kata Turman, pihak penggugat sebenarnya sudah berusaha memberi perhatian, namun pihak tergugat tidak mau. (HS)