Gresik, metrotvjatim : Selama membuka pelayanan perpanjangan SIM kepada masyarakat pulau Bawean selama 2 hari, mulai tanggal 30-31 Januari 2025, Satlantas Polres Gresik berhasil memproduksi 55 SIM A dan C.
Dalam pelaksanaan layanan ini, Polres Gresik mengirimkan tim yang terdiri dari personel Regident SIM, petugas psikologi, serta petugas dari Dokes Polri. Selain melayani perpanjangan SIM, tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling (SIMLING) dan aplikasi digital Korlantas, SINAR. Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme dan alur penerbitan SIM baru.
Total produksi SIM keliling mencapai 55 SIM, dengan rincian SIM A sebanyak 22 lembar dan SIM C sebanyak 33 lembar. Sementara itu, penerbitan SIM baru tetap dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga di Pulau Bawean ini untuk mempermudah masyarakat Bawean dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menyeberang ke daratan Kota Gresik, yang tentunya memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
“Masyarakat di Kepulauan Bawean yang ingin memperpanjang SIM kini tidak perlu jauh-jauh ke Gresik. Kami hadir di sini untuk memberikan kemudahan bagi mereka,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu melalui rilisnya, Sabtu, 1 Februari 2025.
Langkah inovatif ini mendapat apresiasi dari masyarakat Bawean, yang merasa terbantu dengan kemudahan layanan perpanjangan SIM tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Gresik.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menambahkan, langkah ini merupakan jemput bola lebih dekat membantu masyarakat.
“Langkah Bus SIM keliling di Pulau Bawean untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Pulau Bawean, memberikan kemudahan dalam pengurusan SIM,” tutupnya.