Gresik, metrotvjatim : Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, akhirnya membongkar praktek pornografi yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasus yang membuat hebot jagat media social ini bermula dari laporan istri pelaku berinisial POD yang menduga suaminya IBP melakukan perzinahan dengan VDR di salah satu hotel di Kota Gresik pada tanggal 26 Januari 2025 silam, disertai barang bukti video adegan syur.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan adanya dugaan tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni (VDR) dan (IBP), yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik,” ungkap Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro saat memimpin press rilis, Rabu, 5 Februari 2025.
Usai mendapatkan laporan dan mendapatkan perhatian masayrakat luas lantaran viral di media sosial, Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku yang sama-sama sudah memiliki pasangan hidup ini. Kedua pelaku sempat menghilang pasca kasus menjadi viral di media sosial.
“Namun, tidak membutuhkan waktu lama, pada Senin, 3 Februari 2025 malam, keduanya berhasil ditangkap di sebuah kafe di Kota Surabaya,” kata Danu.
Kompol Danu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. “Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan tersangka kedua pelaku dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp. 250 juta hingga Rp. 6 miliar.
“Untuk sementara fokus ke pasal pornografi, untuk perkembangan sangkaan pasal lain, kami akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gresik,” tambah Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik para tersangka.
Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.