Jakarta: Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan pemerasan gratifikasi Firli Bahuri tetap digelar besok, Selasa, 30 Januari 2024. Hal itu merespons isu soal kubu Firli yang mencabut gugatan praperadilan kedua.
“Iya, (sidang praperadilan) tetap (berlangsung) jam 11.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 29 Januari 2024.
Djuyamto mengaku dirinya telah mendengar informasi soal pencabutan gugatan praperadilan kedua oleh kubu Firli. Namun, sidang tetap digelar lantaran hakim belum menerima surat resminya.
“Saya konfirmasi ke hakim praperadilan yang memeriksa perkara tersebut belum menerima surat pencabutan,” jelas dia.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kedua pada Senin, 22 Januari 2024. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang perdana dan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Belakangan, kubu Firli mencabut gugatan tersebut dengan pertimbangan teknikal serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta ajukan. Kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, mengeklaim permohonan praperadilan yang telah diajukan ke pengadilan negeri bisa ditarik atau dicabut kembali
“Iya pada hari ini secara remi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.