Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat memproses 24 kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024. Dari puluhan ASN yang disampaikan ke Komisi ASN tersebut, enam di antaranya direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Anggota Bawaslu Sulbar Muhammad Subhan mengatakan Komisi ASN telah mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi 19 oknum tersebut.
Mulai dari rekomendasi sanksi ringan, berat hingga rekomendasi PTDH bagi enam oknum ASN tersebut. Sementara lima ASN lainnya masih dalam tahap penilaian dari Komisi ASN.
Subhan menambahkan oknum yang disanksi PTDH tersebut merupakan ASN yang menjadi pengurus partai politik dan menjadi calon legislatif saat masih berstatus ASN.
Sementara ASN lainnya mendukung dengan memberikan KTP untuk calon DPD RI dan ada juga yang dinilai tidak netral di media sosial. Dari 24 kasus pelanggaran tersebut, sebanyak 15 di antaranya merupakan oknum ASN yang berada di Kabupaten Majene.
Tingginya angka pelanggaran netralitas ASN ini membuat Bawaslu Sulbar melakukan berbagai upaya pencegahan.