Depok: Kasus dugaan pemberian sejumlah uang kepada warga yang dilakukan seorang Caleg Partai Gerindra, masih akan melalui rangkaian prosedur panjang. Ini akan berimbas pada proses panjang hasil putusan kasus tersebut.
Sejauh ini, Bawaslu Kota Depok masih terus menelusuri kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Meski pihak Bawaslu Kota Depok telah memastikan bahwa kasus itu masuk dalam unsur pidana.
Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastyo mengungkapkan, saat ini kasus yang melibatkan Caleg Partai Gerindra Haposan Paulus Batubara itu masih dalam penelusuran. Berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan bagi-bagi uang itu jjuga masih dimintai keterangan.
“Tadi memang ada beberapa yang harus kita lengkapi karena ini kan memang kalo terbukti bagi-bagi uang itu kan memang masuk dalam kategori masuk dalam pidana pemilu. Karena pidana pemilu, nanti akan diproses di kepolisian dan kejaksaan, makan akan diperlukan bukti-bukti dan keterangan, itu saya rasa masih harus kita dalami terus. Supaya prosesnya bener-bener seseuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Kalo ancamannya saya lupa. Tapi karena pidana, itu nanti akan juga dilihat dengan unsur. Kalau di 280 itu kan siapa subyek pelakunya, apa yang dibagikan dan kemudian kepada siapa diberikan. Nah karena itu harus kita lihat unsurnya,” kata Sulastyo di Depok, Senin, 29 Januari 2024.
Bawaslu Kota Depok telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk mengusut dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Dalam pekan ini, pengumpulan bukti-bukti selesai dilakukan.