Jakarta: LRT Jabodebek telah resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).
Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono mengungkapkan pihaknya menyambut positif penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas. Sebab, LRT Jabodebek ini telah melayani lebih dari 4,5 juta pengguna sejak awal resmi dioperasikan.
“Sebagai moda transportasi perkeretaapian dengan teknologi modern, LRT Jabodebek tentunya memiliki peran dan dampak strategis bagi penggunanya,” ungkap Mahendro dalam keterangan resmi, Senin, 29 Januari 2024.
Proses penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas telah dipersiapkan sejak Oktober 2023. Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan yang dilakukan stakeholders terkait.
Proses verifikasi dilakukan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub. Tahapan tersebut juga melibatkan Polri.
Kehadiran LRT Jabodebek disebut tidak hanya berdampak bagi para penggunanya. Kehadiran LRT juga berdampak bagi negara dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.