Harga jual emas antam berada di posisi Rp1,133 juta per gram pada Jumat,23 Februari 2024. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tidak berubah di posisi Rp1,025 juta per gram sama dengan harga buyback kemarin.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari ini:
Harga emas 0,5 gram: 616,5 ribu.
Harga emas 1 gram: Rp1,133 juta.
Harga emas 2 gram: Rp2,206 juta.
Harga emas 3 gram: Rp3,284 juta.
Harga emas 5 gram: Rp5,440 juta.
Harga emas 10 gram: Rp10,825 juta.
Harga emas 25 gram: Rp26,937 juta.
Harga emas 50 gram: Rp53,795 juta.
Harga emas 100 gram: Rp107,512 juta.
Harga emas 250 gram: Rp268,515 juta.
Harga emas 500 gram: Rp536,820 juta.
Harga emas 1.000 gram: Rp1,073 miliar.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.Harga jual emas antam berada di posisi Rp1,133 juta per gram pada Jumat,23 Februari 2024. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tidak berubah di posisi Rp1,025 juta per gram sama dengan harga buyback kemarin. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari ini: Harga emas 0,5 gram: 616,5 ribu. Harga emas 1 gram: Rp1,133 juta. Harga emas 2 gram: Rp2,206 juta. Harga emas 3 gram: Rp3,284 juta. Harga emas 5 gram: Rp5,440 juta. Harga emas 10 gram: Rp10,825 juta. Harga emas 25 gram: Rp26,937 juta. Harga emas 50 gram: Rp53,795 juta. Harga emas 100 gram: Rp107,512 juta. Harga emas 250 gram: Rp268,515 juta. Harga emas 500 gram: Rp536,820 juta. Harga emas 1.000 gram: Rp1,073 miliar. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.