Jakarta: Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan media sosial termasuk TikTok, tidak melakukan transaksi jual beli. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
“Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 23 Februari 2024.
Jerry menegaskan TikTok dengan model platform media sosial harus menaati regulasi. Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengatur larangan berjualan di media sosial.
“Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag,” ujarnya.
Kemendag, sambungnya, memberi tiga bulan kepada TikTok memisahkan transaksi di media sosial. Sehingga, TikTok dapat menyesuaikan peraturan yang ada.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan TikTok masih melanggar aturan. Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.
“Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos,” kata Teten, Senin, 19 Februari 2024.
Teten telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk merespons pelanggaran TikTok. Pihaknya telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga. Dalam revisi yang diajukan, Teten meminta ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).