Jakarta: Personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI melakukan razia terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kegiatan ini bakal rutin digelar. Sepanjang hari pertama, Kamis, 22 Februari 2024, tercatat total 144 kendaraan roda dua melakukan aksi lawan arah dan dilakukan penindakan.
“Guna menimbulkan efek jera, petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut,” kata Syafrin dalam keterangan resmi, Jumat, 23 Februari 2024.
Razia gabungan kendaraan yang melawan arah akan digelar rutin dua kali sehari pada pagi dan sore hari guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas. Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.
“Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan,” ungkapnya.
Razia lawan arah dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00. Sepanjang kemarin, razia dilakukan di empat lokasi yaitu Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, dan Jalan Blora dengan total kendaraan roda dua yang melawan arah dan ditindak sebanyak 30 kendaraan. Titik ini jadi lokasi razia saat pagi.
Sore hariya, lokasi razia berlangsung di Jalan Kh. Mas Mansyur, Jalan Kramat Bunder, Jalan Gunung Sahari, Jalan Karang Anyar, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Kebon Sirih Timur, dan Jalan Johar 2, Jakarta Pusat.
Wilayah Jakarta Utara, penindakan dilakukan di Jalan Raya Cilincing 3 dengan tujuh kendaraan ditindak. Di Jakarta Selatan penindakan dilakukan di Taman Setia Budi, Jalan Rasuna Said, Jalan Kalibata Raya, dan Jalan Ciputat Raya 4. Di wilayah ini ada 25 kendaraan ditilang.
Di Jakarta Barat penindakan dilakukan di Jalan Ring Road Rawa Buaya dan Jalan Ring Road Pintu Air Cengkareng 5 dengan 15 kendaraan ditindak. Lalu, Jakarta Timur, penindakan dilakukan di Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Bekasi, Fly Over Pondok Kopi, Turunan Fly Over Klender dengan 40 kendaraan ditindak.