Makassar: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, turun langsung mengawasi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pengawasan ini untuk memastikan dalam proses PSU tidak terjadi kesalahan sekecil apa pun. Kedua TPS tersebut yakni TPS 15 dan 16 di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kelurahan Bajoe.
Lolly mengatakan bahwa Bawaslu akan mengawasi seluruh proses PSU ini, sehingga tidak terjadi lagi kesalahan yang sama seperti pada pemungutan suara 14 Februari.
“PSU tidak boleh berulang. PSU hanya boleh satu kali, sehingga seluruh prosedur dan mekanisme harus dipastikan betul dan tidak boleh ada kekeliruan lagi yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS 15 dan 16 ini,” katanya, Jumat, 23 Februari 2024.
Lolly juga mengungkapkan pelaksanaan PSU di Sulawesi Selatan menjadi perhatian khusus Bawaslu RI. Hal itu lantaran jumlah rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI untuk pelaksanaan PSU sangat tinggi.
“Sulawesi Selatan termasuk rekomendasi tertinggi untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang), PSS (Pemungutan Suara Susulan), PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) setelah Papua Tengah sehingga menjadi atensi Bawaslu,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menambahkan, terjadinya PSU di dua TPS yakni TPS 15 dan 16 di Kelurahan Bajoe, di Kecamatan Tanete Riattang Timur itu dikarenakan ada yang mencoblos namun tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK.
“Ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suaranya di TPS tersebut,” ungkapnya.